Sabtu, 24 Maret 2018
Jumat, 02 Maret 2018
CONTOH DRAFT NOTA KESEPAKATAN
DRAFT NOTA KESEPAKATAN KEMITRAAN
PENGGUNAAN CASH FUND UNTUK MODAL
DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT DEPOSITO BERJANGKA (SDB)
Nomor : 01/NKK/SDB_MANDIRI/VIII/ 2017
Pada Hari ini Senen, Tanggal Dua Puluh Delapan, Bulan Agustus, Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, (28 - 08 - 2017) bertempat di Surabaya, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kemitraan Penggunaan Dana dengan Jaminan Sertifikat Berjangka (SDB) :
Nama : xxx
Perusahaan/Instansi : PT. xxx
Alamat : Bendul Merisi Selatan VII No. 35, Surabaya
Pekerjaan/Jabatan : Direktur Utama
NIK : xxxxxxx
Kantor Cabang Bank : Bank MANDIRI,Tbk. Surabaya.
Untuk selanjutnya, yang bersangkutan bertindak selaku dan atas nama diri sendiri atau Perusahaan, sekaligus sebagai Pemilik dan/atau Kuasa Pemilik Dana, kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Nama Perusahaan :
Jabatan :
Alamat : Jl.
NIK :
Untuk selanjutnya, yang bersangkutan bertindak selaku dan atas nama diri sendiri, atau Perusahaan, sekaligus sebagai Pemilik dan/atau Kuasa Pemilik Jaminan (Collateral) yang dinyatakan Sah dan Benar serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai kepatutan Bank sebagaimana yang berlaku, lalu dapat diproses untuk dibuat menjadi Sertifikat Deposito Berjangka(SDB), sesuai kebutuhannya, dan kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya di dalam Nota Kesepakatan Kemitraan ini antara PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA, seterusnya disebut sebagai PARA PIHAK. Kemudian PARA PIHAK menyatakan telah sepakat dan setuju, untuk membuat Nota Kesepakatan Kemitraan Penggunaan Dana untuk Penyertaan Modal dengan Jaminan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang selanjutnya disebut Nota Kemitraan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut :
PASAL 1
DASAR PERJANJIAN
1. Pemakaian Instrument Bank berupa Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) dengan kondisi sebagai berikut :
a. Jenis Instrument : Sertifikat Deposito Berjangka (SDB)
b. Nilai SDB : Rp 100.000.000.000,-(Sertus Milyar
Rupiah)
c. Total Kontrak : Rp 2.000.000.000.000,00 (Dua Trilyun
Rupiah)
d. Bank Penerbit : PT. Bank Mandiri, Tbk.
e. Barcode Sheet : AE / AD / AC / AU / (.....)
f. Sifat SDB : Unconditional, Clean and Clear dan
Full Over Collateral dan Commercial.
g. Bank Penerima : Bank MANDIRI,Tbk
h. Kegunaan SDB : Back Up Jaminan
i. asa Kerjasama : Total 5 tahun atau 4 x ARO
j. Skema SDB : Pemakaian Bersama 50 : 50
2. PIHAK PERTAMA adalah PIHAK yang memiliki Dana atau fund authorize dari group company untuk Penyertaan Modal yang disimpan di Bank Mandiri, di Surabaya dan peruntukan proyek-proyek PARA PIHAK Rupiah 2.000.000.000.000- (Dua Trilyun Rupiah).
3. PIHAK KEDUA adalah PIHAK yang memiliki jaminan atau collateral dalam bentuk xxx di Bank Mandiri Tbk. Kantor Cabang xxx, Jl. xxx, Jakarta senilai Rp 100.000.000.000- (Seratus Milyar rupiah) sebanyak 20 warkat dengan nilai total Rp 2.000.000.000.000 (Duu Triliun Rupiah). sebagai dasar untuk penjaminan penggunaan dana milik PIHAK PERTAMA untuk proyek-proyek PARA PIHAK
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
2.1 Tujuan pemakaian jaminan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) tersebut adalah sebagai Jaminan kepada PIHAK PERTAMA guna pembiayaan proyek-proyek PARA PIHAK.
2.2 Saling melengkapi data untuk PARA PIHAK dari tujuan diterbitkannya Jaminan dalam bentuk Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) untuk proyek PARA PIHAK.
2.3 Kewajiban PARA PIHAK adalah menunjukan kebenaran dan legalitas masing-masing di hadapan Pejabat Bank terkait.
2.4 PARA PIHAK berkewajiban mengembalikan Dana kepada PIHAK PERTAMA yang telah dipakai untuk proyek masing-masing saat jatuh tempo (updated) atau saat jatuh tempo Nota Kemitraan ini.
2.5 PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa apabila isi Nota Kemitraan ini dipandang belum lengkap dan diperlukan penambahan, maka akan dibuat Perjanjian tambahan dimana perjanjian tambahan (Addendum) ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kemitraan ini.
PASAL 3
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menyatakan, siap, sanggup, dan mampu untuk menyediakan Penyertaan Modal senilai Rp 2.000.000.000.000- (Dua Triliun Rupiah) yang akan digunakan oleh PARA PIHAK secara bersama-sama, dengan jaminan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) dari PIHAK KEDUA.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
4.1 PIHAK KEDUA menyatakan siap, sanggup dan mampu serta bersedia menyediakan jaminan dalam Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) Rp 100.000.000.000- (Seratus Milyar rupiah) sebanyak 20 warkat dengan nilai total Rp 2.000.000.000.000 (Dua Triliun Rupiah) sebagai jaminan penggunaan dana kepada PIHAK PERTAMA, dengan kondisi Unconditional, Clean and Clear dan Full Cover Collateral dan Commercial.
4.2 segala biaya bank yang timbul di terhadap penerbitan Deposito di Bank PIHAK PERTAMA adalah tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA dan Biaya split collateral dan lain-lain sebagai dasar penerbitan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) di bank PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan setelah pencairan dana akan ditanggung bersama oleh PARA PIHAK.
PASAL 5
TENGGANG WAKTU DAN MASA PENJAMINAN
5.1 PARA PIHAK bersepakat, bahwa Tenggang waktu Penjaminan tersebut adalah selama 12 (Duabelas) bulan dan 1 (Satu) hari Kalender, terhitung sejak terbitnya Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang dijadikan jaminan Nota Kemitraan ini.
5.2 PARA PIHAK bersepakat, bahwa di dalam masa penjaminan sebagaimana keterangan PASAL 5, point (1), Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang dijadikan jaminan tersebut, tidak dibenarkan untuk dijaminkan kepada PIHAK lain, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
PASAL 6
MEKANISME PENCAIRAN DANA
6.1 PARA PIHAK bersepakat, untuk teknis pelaksanaan penggunaan dana dengan jaminan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) adalah sebagai berikut :
6.2 Waktu pelaksanaan adalah dimulai pada hari Senen tanggal 28 bulan Agustus tahun Dua Ribu Tujuh Belas bertempat di Surabaya Bank Mandiri cabang Indragiri.
6.3 Sesuai jadwal yang telah disepakati PARA PIHAK menuju Bank Penerbit Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) untuk pelaksanaan Transaksi Perbankan.
6.4 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menghadap Pejabat Bank yang berwenang untuk menandatangani Aplikasi Pembukaan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) di bank PIHAK PERTAMA serta melakukan validasi dilanjutkan Bank PIHAK KEDUA menggeser collateral ataupun melakukan split source of fund untuk penerbitan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) atas nama PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku segala biaya bank yang timbul di terhadap penerbitan Deposito di Bank PIHAK PERTAMA adalah tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA.
6.5 Setelah Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) terbit dilanjutkan penempatan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) tersebut di Bank PIHAK PERTAMA. Para pihak sepakat dan setuju bahwa Sertifikat Deposito berjangka tersebut berfungsi sebagai jaminan atas pencairan Dana Pihak PARA PIHAK, dimana pada saat setelah terbit warkat asli atas nama PIHAK PERTAMA dan proses verifikasi dalam sistem selesai dilakukan maka PIHAK PERTAMA akan membuka kan cek perusahaan dan standing instruction perusahaan senilai 50% dari nilai Sertifikat deposito berjangka.
6.6 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat, bahwa di dalam Nota Kemitraan ini, PARA PIHAK masing-masing dapat menggunakan dengan komposisi 50% (lima puluh persen) : 50% (lima puluh persen)atas nilai Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang diterbitkan
6.7 PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan biaya administrasi sebesar sebesar 6% (Enam Persen) dan 1,5 % (Satu Koma Lima Persen) untuk fee konsultan dari nilai Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang diterbitkan kepada Tiap group Tim dengan mekanisme perbankan yang telah disepakati oleh PARA PIHAK.
6.8 Selanjutnya Pihak Pertama berkewajiban memindah bukukan (over booking) atau RTGS atau clearing cek dengan nominal dana sebesar 50% (lima puluh prosen) dari Rekening Pihak Pertama ke rekening yang telah ditunjuk oleh Pihak Kedua maximal 2 (dua) hari kerja dari proses verifikasi sistem yang telah dilakukan oleh Bank Pihak Pertama dan akan mentransfer fee konsultan di hari yang sama dengan memprioritaskan regulasi bank dan keuangan yang berlaku di NKRI.
6.9 PARA PIHAK sepakat mengenai Penggunaan dan Pengembalian Dana secara proporsional menjadi tanggung jawab PARA PIHAK yang menerima Dana tersebut.
6.10 Hal pelaksanaan teknis yang belum di bahas dalam perjanjian ini akan di tuangkan dalam bagian Addendum yang merupakan bagian yang tidak bisa di pisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 7
PERPANJANGAN PENGGUNAAN DANA UNTUK MODAL PROYEK PARA PIHAK
7.1 PARA PIHAK bersepakat, jika diperlukan, atau karena alasan-alasan tertentu, maka baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, dimungkinkan dapat mengusulkan perpanjangan masa Penggunaan Cash Fund untuk Modal proyek proyek PARA PIHAK ini (Selama-lamanya total 5 tahun atau 4 x ARO).
7.2 Dan apabila terjadi kondisi tersebut, maka PIHAK-PIHAK yang menghendaki untuk diberlakukannya masa perpanjangan waktu penggunaan Cash Fund untuk Modal proyek PARA PIHAK sebagaimana yang dimaksud, harus sudah membuat usulan Resmi Tertulis, selambat -lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari, sebelum masa Tenggang waktu berlakunya Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang dijadikan jaminan ini berakhir.
PASAL 8
PENGEMBALIAN PENGGUNAAN DANA
8.1 PARA PIHAK bersepakat, akan mengembalikan DANA yang telah digunakan oleh KEDUA BELAH PIHAK sesuai masa tenggang waktu penjaminan sebagaimana bunyi penjelasan dari PASAL 5, point (1) berakhir. Kecuali sebelumnya telah terjadi kesepakatan masa perpanjangan penggunaan Cash Fund untuk Modal proyek PARA PIHAK tersebut, sebagaimana yang sudah diatur didalam PASAL 7.
8.2 Dan untuk mengatur proses pengembalian Dana tersebut, maka PARA PIHAK, akan menyediakan Rekening tersendiri (Rekening Bersama/ joint account) yang akan dikonfirmasikan kemudian, yang berfungsi untuk menampung pengembalian Dana diatur sebagai berikut :
a. Paling lambat 14 (Empat Belas) hari kalender sebelum tanggal jatuh tempo (maturity) Sertifikat Deposito Berjangka (SDB), PIHAK KEDUA akan menyetorkan pengembalian dana yang telah digunakan ke dalam Rekening yang di tunjuk KEDUA PIHAK senilai Total Rp 2.000.000.000.000- (Dua Trilyun Rupiah) setelah mencairkan Cek-SI tanpa syarat dari PIHAK PERTAMA senilai 50 % ( lima puluh persen) dari nilai Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang diterbitkan setelah dipotong administrasi dan fee konsultan. Setelah itu PIHAK PERTAMA akan mengembalikan Jaminan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang disimpan Bank kepada PIHAK KEDUA.
b. Dan Nota Kemitraan dinyatakan selesai.
PASAL 9
KEJADIAN LUAR BIASA
9.1 PARA PIHAK bersepakat, apabila setelah penandatangan Nota Kemitraan ini, lalu terjadi kejadian yang luar biasa yang berada diluar batas kemampuan manusia, misalnya terjadi Peperangan, Huru-hara besar, pemogokan masal, Bencana alam, maka PARA PIHAK akan segera ber koordinasi untuk meninjau ulang Nota Kemitraan ini, serta secara bersama-sama mencari solusi yang terbaik sesuai situasi dan kondisinya.
9.2 Namun apabila situasi kondisi yang berkembang dinilai oleh PARA PIHAK sudah tidak mungkin lagi terkendali dan kondusif, maka Nota Kemitraan ini dinyatakan batal demi Hukum .
PASAL 10
ATURAN TAMBAHAN
10.1 PARA PIHAK bersepakat, apabila didalam perjalanan Nota Kemitraan ini, kemudian dipandang perlu untuk membuat penambahan aturan atau ketetapan baru (ADDENDUM), maka PARA PIHAK akan segera bermusyawarah untuk membuat ketetapan tersebut. Dimana statusnya menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan didalam Nota Kemitraan ini.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN SANKSI-SANKSI
11.1 PARA PIHAK bersepakat, apabila terjadi perselisihan dan silang pendapat, maka PARA PIHAK akan memaksimalkan proses penyelesaiannya dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagaimana mestinya. Namun apabila pada akhirnya tetap menemui jalan buntu, maka PARA PIHAK sepakat, untuk menempuh jalur Hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.
11.2 Dan apabila salah satu pihak karena satu dan lain hal ternyata tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang tertuang didalam Nota Kemitraan ini, maka PARA PIHAK akan membuat kalkulasi kerugian akibat hal tersebut, dimana didalam pelaksanaannya PARA PIHAK dapat bekerjasama atau meminta bantuan Pejabat Bank, atau PIHAK-PIHAK yang ber Kompeten didalam hal ini.
11.3 Untuk selanjutnya, semua kerugian yang diakibatkan sebagaimana yang dimaksud, sepenuhnya ditanggung atau dibebankan kepada pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, sebagaimana yang diatur dan tertuang di dalam Nota Kemitraan ini. Untuk itu semua, akan diatur di dalam Addendum tersendiri.
11.4 PARA PIHAK bersepakat, apabila memungkinkan ada Opsi-opsi lain, di dalam menyelesaikan masalah ini, maka PARA PIHAK akan mencoba menempuh jalur tersebut, yang tujuannya agar kerugian yang timbul, dapat segera diatasi dengan solusi yang sebaik-baiknya, sekurang-kurangnya dapat meminimalisir dampak dari kerugian tersebut, sesuai Kesepakatan dari PARA PIHAK.
PASAL 12
JAMINAN DARI STATUS DANA MODAL KERJA DAN COLLATERAL
12.1 PIHAK PERTAMA selaku Pemilik/ Kuasa Pemilik Dana menjamin sepenuhnya, bahwa Dana yang akan digunakan bersama oleh PARA PIHAK, berasal atau diperoleh dengan cara–cara yang Sah dan Resmi, sesuai dengan peraturan serta perundang–undangan keuangan dan Perbankan yang berlaku (On Banking System).
12.2 PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya, bahwa Dana yang akan digunakan bersama berasal atau diperoleh bukan dari kegiatan yang melanggar Hukum misalnya: Kegiatan Kriminal, Terorisme atau Pencucian Uang (Non Criminal Origin) .
12.3 PIHAK KEDUA selaku Pemilik/ Kuasa Pemilik Collateral menjamin sepenuhnya, bahwa Collateral yang akan digunakan untuk pembuatan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB), berasal atau diperoleh dengan cara-cara yang Sah dan Resmi, sesuai dengan Peraturan serta per undang-undangan Keuangan dan Perbankan yang berlaku (On Banking System).
12.4 PIHAK KEDUA menjamin sepenuhnya, bahwa Collateral yang akan digunakan oleh PIHAK KEDUA, berasal atau diperoleh bukan dari kegiatan Kriminal atau Terorisme atau Praktek Pencucian Uang, atau hal-hal yang melanggar Hukum yang berlaku di Indonesia (Non Criminal Origin).
12.5 PARA PIHAK bersepakat, bahwa Dana yang digunakan secara bersama-sama ini, diperuntukan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang bermanfaat serta berguna sesuai peruntukannya, sebagaimana aturan Hukum yang berlaku. Dan sama sekali tidak dibenarkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang melanggar Hukum, sebagaimana yang diatur didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 13
LAIN LAIN
13.1 Segala yang berkaitan dengan transaksi ini apabila terjadi sengketa hukum antara para pihak maupun dengan pihak manapun dan kapanpun baik menyangkut Pidana , perdata atau perbankan lainnya termasuk asal usul uang baik di dalam dan luar negeri maka pihak arranger/konsultan/saksi/ mediasi dibebaskan dari segala tuntutan hukum apapun/tidak dilibatkan sama sekali mengenai sangkutan masalah hukum oleh pihak manapun dan dari siapapun.
PASAL 14
PENUTUP
13.1 Nota Kemitraan ini dinyatakan Sah berlaku, terhitung sejak ditandatangani secara Resmi oleh PARA PIHAK serta saksi-saksi yang terkait.
13.2 Demikian Nota Kemitraan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada Tekanan dari PIHAK manapun. Dibuat Rangkap 2 (Dua) bermaterai Cukup, sehingga KEDUA BELAH PIHAK mempunyai Landasan serta kekuatan Hukum yang sama.
Dibuat di : Surabaya
Pada Tanggal : 28 Agustus 2017
KAMI YANG BERSEPAKAT :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Xxxx PT. xxxxx
Xxxxx xxxxxxxxxxxx
SAKSI-SAKSI
1.xxxxx 2. xxxxxxxxxxxxx
DRAFT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
PEMBIAYAAN MODAL KERJA DAN INVESTASI
PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN
PROYEK PEMBANGUNAN RS INTERNASIONAL ...................
Nomor : ………………………………………………………
antara
PT. TUGU PERSADA NUSANTARA
dengan
PT. PEMOHON DANAMITRA
Pada hari ini Rabu, tanggal Enam bulan Desember tahun Dua Ribu Tujuh Belas (06-12-2017), yang bertanda tangan dibawah ini:---------------------------------------------------------
1. PT. INVESTOR, berdasarkan Akte Pendirian Nomor …, tanggal …..bulan …..tahun……yang dibuat oleh ………..., Notaris di ……….dan telah mendapat Pengesahan MEMKUMHAM RI, Nomor: …………… tanggal …bulan ……tahun, berkedudukan di …………., dalam hal ini diwakili oleh Ir. WAHYU BASUKI, M.T selaku Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama Direksi dan perusahaan tersebut diatas, untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.------------------------------------------------------------------------------
2. PT. PEMOHON DANA MITRA berdasarkan Akte Pendirian Nomor: .......................... dan telah mendapat Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI. Nomor:....................., dalam hal ini diwakili oleh .............................., selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama Direktur Utama / Direksi dan atau perusahaan tersebut diatas, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU:
a. Bahwa Pihak Pertama memiliki Dana yang dapat digunakan dan/atau di kerjasamakan dalam Proyek Proyek Pembangunan RS Internasional .............................................esuai dengan pengajuan pendanaan modal kerja dan investasi Pihak Kedua untuk mengaplikasikan pelaksanaan operasional proyek dimaksud.---------------------
b. Bahwa Pihak Kedua sebagai pemilik proyek memiliki pengalaman dan kesiapan lapangan yang didukung dengan legalitas proyek yang dapat dipertanggung-jawabkan dalam pelaksanaannya.----------------------------------------------------------------------------------------
Maka dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya disebut ”Para Pihak” sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Usaha Proyek Pembangunan RS Internasional ..............................................dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini : --------------------
Pasal 1
POKOK PERJANJIAN KERJASAMA
1. Pihak Pertama bersedia dan sanggup menyediakan dana untuk dikerjasamakan dalam pembangunan Proyek Pembangunan RS Internasional .......................................sebesar Rp. 1.500.000.000.000.- ( Satu koma Lima Triliyun Rupiah ) sesuai dengan pengajuan pendanaan proyek milik Pihak Kedua.--------------------------------
2. Pihak Kedua sepakat bekerjasama dengan Pihak Pertama dalam pembangunan Proyek Pembangunan RS Internasional ............................................. , dan melaksanakan kegiatan manajemen operasional secara profesional sehingga dapat memberikan keuntungan yang optimal.—----------------------------------------------------------------
3. Para Pihak sepakat akan dan bertanggung jawab atas terlaksananya pembangunan Proyek Pembangunan RS Internasional.................................... secara profesional baik dalam hal operasional manajemen, teknis, pemasaran dan manajemen dan keuangan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang disepakati oleh Para Pihak.---------------------------------------------------------------------------------
4. Para Pihak sepakat untuk melakukan pengikatan saling menguntungkan dengan sistem kerjasama bagi hasil (Profit Sharing) dan Open Management.-------------------------------------
Pasal 2
MEKANISME PENDANAAN PROYEK
1. Para Pihak sepakat untuk terlebih dahulu saling menyepakati proses, mekanisme, pencairan dana proyek, pelaksanaan proyek, manajemen proyek, keuntungan proyek dan bagi hasil keuntungan proyek serta lainnya yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini.--------------------------------------------------------
2. Para Pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama ini setelah mengerti dan mahami maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini.------------------------------------------
3. Pihak Pertama menyatakan sanggup dan menjamin dapat menyediakan Dana Tunai (Cash Fund) yang akan ditempatkan dalam Rekening Bersama (Joint Account) dan/atau Cash Collateral yang dapat di jadikan sebagai alat pembayaran seperti penerbitan: Bank Draft, Stand By Letter Credit Bank (SBLC), Letter of Credit (LC), Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) serta Instrumen Perbankkan lainnya yang akan digunakan untuk modal kerja dan investasi Proyek Pembangunan RS Internasional Singkawang, ................................................. sesuai dengan kebutuhan proyek yang diajukan Pihak Kedua.---------------------------------------------------------------------------------------
4. Pencairan dana dari Pihak Pertama dilakukan dengan tiga tahap yaitu masing-masing setiap tahap sebesar Rp. 500.000.000.000.- (Lima ratus milyar rupiah) dengan total dana pencairan Rp. 1.500.000.000.000.- ( Satu koma Lima Triliyun Rupiah ).
5. Untuk pencairan dana dari Pihak Pertama Rp. 1.500.000.000.000.- ( Satu koma Lima Triliyun Rupiah ), maka Pihak Kedua Wajib menyiapkan dana Administrasi dan Provisi sebesar 3 % dari total dana yang akan di cairkan yang diserahkan secara bertahap sesuai dengan tahapan pencairan dana dari Pihak Pertama.
6. Untuk pencairan dana dari Pihak Pertama Rp. 1.500.000.000.000.- ( Satu koma Lima Triliyun Rupiah ), maka Pihak Kedua Wajib menyiapkan dana Administrasi dan Provisi sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah) dari total dana yang akan di cairkan yang diserahkan secara bertahap sesuai dengan tahapan pencairan dana dari Pihak Pertama.
7. Para Pihak sepakat bahwa dalam kerjasa sama ini Pihak Kedua tidak perlu mengembalikan dana Pihak Pertama dan kerjasama ini berupa bagi hasil yang dilakukan untuk selamanya.
8. Dikemudian hari Pihak Kedua di bisa membeli asset Pihak Pertama dengan harga yang di sesuaikan pada saat itu.
9. Pihak Kedua menyerahkan proposal Proyek Pembangunan RS Internasional ..............................................................., berikut kelengkapan data-data penunjang proyek yang berkaitan lainnya kepada Pihak Pertama.----------------------------------------------
10. Para Pihak sepakat seluruh kegiatan penggunaan dana modal kerja dan investasi berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak.-
Pasal 3
RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN MANAJEMEN PROYEK
Ruang lingkup dan pelaksanaan manajemen proyek kerjasama Proyek Pembangunan RS Internasional Singkawang, ................................................., tersebut, untuk operasional dan keuangan diatur sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
1. Pihak Pertama bersama-sama Pihak Kedua bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan manajemen proyek pembangunan dan pengelolaan operasional secara profesional sesuai kesepakatan Para Pihak.------------------------------------------------------------
2. Para Pihak sepakat bahwa dalam pelaksanaan operasional harus sesuai ketentuan serta kesepakatan berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP) yang disetujui bersama.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Para Pihak sepakat membuka Rekening Bank Bersama (Joint Account) pada Bank yang akan ditentukan kemudian dan membentuk organisasi dan dewan direksi yang terdiri dari unsur Kedua Belah Pihak, dimana kedudukan Direktur Utama oleh Pihak Kedua dan kedudukan Komisaris Utama oleh Pihak Pertama serta pihak-pihak lain yang ditunjuk dan disepakati oleh Para Pihak. ---------------------------------------------------------------------------
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN DARI PIHAK
HAK PIHAK PERTAMA:-----------------------------------------------------------------------------------------
1. Pihak Pertama berhak menempatkan beberapa personil fungsional dan berhak untuk mendapatkan gaji/honorarium sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perusahaan Perseroan.---------------------------------------------------------------------------------------
2. Pihak Pertama berhak mendapatkan bagian keuntungan sebesar 60 % (Enam puluh persen) dari total Net profit berdasarkan Laporan Keuangan (Audit Report) yang dibuat oleh Akuntan Publik Independen.-----------------------------------------------------------------
3. Pihak Pertama berhak mengetahui dokumen-dokumen proyek yang sedang dilaksanakan terutama yang berkaitan dengan laporan keuangan dan laporan perkembangan proyek sebagai bahan evaluasi bersama.-------------------------------------
4. Pihak Pertama berhak kepemilikan asset sebesar 90 % dari total asset dalam kerjasama ini.
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA:------------------------------------------------------------------------------
1. Pihak Pertama wajib menyediakan dana yang telah disepakati oleh Para Pihak untuk Proyek Pembangunan RS Internasional .............................................., hingga pembangunan proyek ini selesai dan dapat dioperasionalkan sesuai dengan progam kerja yang telah dibuat.---------------------------------------------------------------------------
2. Para Pihak sepakat menyusun Standard Operational Procedure (SOP) progam kerja dan peraturan perusahaan perseroan---------------------------------------------------------------------------
3. Para Pihak sepakat membuka Rekening Bank Bersama (Joint Account) untuk menampung pencairan dana dan pelaksanaan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui Para Pihak.-------------------------------------------------------------------
HAK PIHAK KEDUA :--------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pihak Kedua berhak mendapatkan bagian keuntungan sebesar 40 % (Empat puluh persen) dari total net profit dalam satu periode berdasarkan Laporan Keuangan (Audit Report) yang dibuat oleh Akuntan Publik Independen.--------------------------------------
2. Pihak Kedua berhak kepemilikan asset sebesar 10 % dari total asset dalam kerjasama ini.
3. Pihak Kedua berhak untuk menentukan pengelolaan menejemen SDM, produksi maupun pemasaran profesional secara mandiri dan diketahui Pihak Pertama dalam rangka mendapatkan keuntungan usaha yang optimal.---------------------------------------------
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :------------------------------------------------------------------------------
1. Wajib menyerahkan proposal proyek dan company profile milik Pihak Kedua yang lengkap, valid, akurat dan up to date, sebagai bahan evaluasi oleh Pihak Pertama, dan Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas proposal proyek tersebut.---------------
2. Mengurus seluruh kelengkapan perizinan yang berhubungan dengan Proyek Pembangunan RS Internasional ............................................................................ baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serta instansi terkait lainnya sehingga propyek ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.-------------------------------------------
1. Membuat laporan perkembangan proses pembangunan proyek sampai selesai dan ketika operasional, laporan keuangan dibuat secara standard manajemen dan laporan keuangan yang profesional.---------------------------------------------------------------------------------
2. Menjamin bahwa semua arsip dasar transaksi keuangan disimpan dengan teratur, aman dan lengkap yang penyimpanannya aman sesuai kesepakatan Para Pihak.------------------
Pasal 5
KESEPAKATAN UMUM
1. Kesepakatan ini berlaku hingga jangka waktu yang tidak ditentukan kecuali proyek ini disepakati oleh Kedua Belah Pihak untuk dihentikan.-----------------------------------------------
2. Para Pihak sepakat bahwa semua transaksi keuangan yang berhubungan dengan operasional Proyek Pembangunan RS Internasional ................................................................................................, ini dilaksanakan melalui bank, kecuali dana operasional harian melalui petty cash fund perseroan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Semua dokumen asli kepemilikan asset tetap proyek ini disimpan pada tempat yang aman yang tidak bisa dipindah tangankan, dijaminkan, dipergunakan untuk tujuan lain, tanpa sepengetahuan dan/atu persetujuan tertulis dari Para Pihak.-----------------------
4. Dana untuk proyek ini tidak dapat digunakan untuk tujuan lain dan setiap asset perseroan harus diasuransikan pada perusahaan asuransi yang bonafid, dan asset tersebut merupakan jaminan dana investasi sebelum Break Event Point (BEP), dengan demikian tidak diperlukan jaminan tambahan terkait dana yang diinvestasikan.----
Pasal 6
STRUTUR MANAJEMEN PROYEK
Para Pihak sepakat bahwa posisi personil dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan RS Internasional .......................................................................1, ini diatur sebagai berikut:-------------
1. Dewan Komisaris : a. Komisaris Utama Pihak Pertama
b. Komisaris Pihak Kedua
2.. Dewan Direksi : b. Direktur Utama Pihak Kedua
c. Direktur Keuangan Pihak Pertama
d. Direktur Operasional Pihak Kedua
3. Tenaga Ahli & SDM : Akan ditentukan oleh Pihak Kedua
Pasal 7
KEADAAN MEMAKSA
1. Yang termasuk dalam Force Majeure adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari Para Pihak diantaranya termasuk tidak terbatasnya pada bencana alam seperti : banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru hara, pemberontakkan, demontrasi masal dan pemogokkan.--------------------------------------------
2. Apabila Perjanjian kerjasama ini dibatalkan dan atau dihentikan sebagai mana akibat tersebut dalam ayat 1 (satu) Pasal ini , maka Para Pihak sepakat untuk saling melepaskan pihak lain dari segala tuntutan dan atau ganti kerugian.----------------------------
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak sepakat bahwa bila terjadi perselisihan faham, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian untuk mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan melaui Badan Arbitrase Nasional (BANI) di Republik Indonesia yang disepakati oleh Para Pihak.----------------------------------
2. Perjanjian ini dibuat dengan bahasa Indonesia sehingga apabila ada perbedaan tafsiran dalam bahasa asing maka disepakati kesesuaiannya dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan mengingat bahwa Perjanjian ini dibuat/ditetapkan dan ditandatangani diwilayah hukum Negara Republik Indonesia sehingga mempunyai kekuatan hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengunakan Bahasa Indonesia.-----------------------------
3. Para Pihak sepakat memilih Panitera tempat kedudukan hukum di ----------------------------
Pasal 9
ADDENDUM
1. Hal-hal penting lainnya yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka dimusyawarahkan bersama Para Pihak dan hasilnya akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak sebagai Addendum dan Addendum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.-----------------------------------
2. Pihak Pertama dengan Pihak Kedua sepakat untuk menindaklanjuti dalam pelaksanaan teknis lapangan akan dibuatkan Addendum Kontrak Kerja Lapangan secara terpadu antara Pemilik Dana sebagai Pengendali Proyek, Pelaksana Proyek sebagai penanggung jawab teknis lapangan beserta tenaga ahlinya, dan Koordinator Lapangan sebagai pengawas pelaksanaan proyek, baik secara tertutup maupun terbuka yang akan dituangkan dalam Buku Petunjuk Teknis, Buku Petunjuk Pelaksanaan dan Buku Petunjuk Lapangan.-----------------------------------------------------------------------------------
PASAL 10
PENUTUP
1. Perjanjian ini dibuat dan dilaksanakan di Jakarta, pada hari dan tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini.--------------------------------------------------------------------------
2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli diatas kertas bermeterai cukup, yang masing-masing rangkap sama isi dan bunyinya kemudian ditandatangani dan seluruhnya memiliki kekuatan hukum yang sama.----------------------------------------------------
3. Perjanjian ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati segala peraturan dan ketentuan yang berlaku dan Para Pihak secara bersama-sama bertanggung jawab atas pelaksanaan Perjanjian ini serta tunduk dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).-----------------------------------------
4. Bilamana diperlukan, Para Pihak sepakat bahwa seluruh ketentuan dan persyaratan yang tersebut dalam Perjanjian ini akan dibuat lebih terperinci dan dilaksanakan dihadapan Notaris yang akan ditunjuk.-------------------------------------------------------------------
5. Para Pihak sepakat bahwa perubahan dan/atau penggantian Manajemen atau Kepengurusan yang terjadi pada Para Pihak pada saat Perjanjian ini berlaku, tidak mempengaruhi kelangsungan dan pelaksanaan Perjanjian ini.------------------------------------
Setelah Para Pihak dan saksi-saksi yang dikenal oleh Kedua Belah Pihak membaca serta memahami isinya, kemudian masing-masing membubuhkan tanda tangannya pada bagian akhir Perjanjian Kerjasama ini.------------------------------------------------------------------------
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PT. INVESTOR PT. PEMOHON DANA MITRA
............................................. .............................................................
PARA SAKSI :
SAKSI I, SAKSI II,
----------------------------- -------------------------------
NIK. NIK:
Langganan:
Postingan (Atom)
Syarat-syarat joint operasional ( JO )PROYEK BISA DARI NOL :
Syarat-syarat joint operasional ( JO )PROYEK BISA DARI NOL : 1.Company profile 2.Summary project 3. Share Profit 60%:40%, 70%:30%, 50%:50%...
-
PROPHETIC PSYCHOLOGY Pengertian Psikologi Kenabian Prophetic Psychology (Psikologi Kenabian) adalah suatu ilmu yang ...
-
Syarat-syarat joint operasional ( JO )PROYEK BISA DARI NOL : 1.Company profile 2.Summary project 3. Share Profit 60%:40%, 70%:30%, 50%:50%...