CONSULTING/JASA PELAYANAN


CONSULTING=KONSULTAN  adalah JASA PELAYANAN PEKERJAAN SECARA PROFESIONAL


1.Konsultan Marketing Jual Beli Bekas Bangunan Skala Besar
2.Konsultan Marketing Jual Beli Bekas Bangunan SkalaKecil,
3.Konsultan Marketing Jual Beli , Properti,
Gedung, Jembatan, pabrik
4. Konsultan Marketing Jual Beli  Besi tua
 5. Konsultan Marketing Jual Beli Furniture, Mesin Elektronik , alat berat, dll
6.Konsultan Bidang Pendanaan di Luar Bank Sistem Perbankan.
7. Konsultan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah,
8. Konsultan Manajemen SDM, Rumah Sakit,
9.Konsultan Manajemen Operasional,
10.Konsultan Teknologi Informasi : Database
11.Konsultan Teknologi Informasi :Networking,
12 .Konsultan Teknologi Informasi :  Internet Working
13.Konsultan Teknologi Informasi : Business Application & Presentation
14.Konsultan Teknologi Informasi :  Application & Presentation, Linux Application Development etc. 
15.Konsultan Teknologi : Bidang Industri Elektro, Elektronika, Telekomunikasi, Mesin, Kimia,
16.Konsultan Teknologi : Bidang Perencanaan & Pelaksanaan  Arsitektur, Sipil, Geodasi, Planologi,
 17.Konsultan Teknologi : Bidang Penginderaan Jarak Jauh, Geografi, Instrumen Medis, Rekayasa komputer dll
 18.Konsultan Teknologi : Bidang Agro Teknologi berbasis komputer dll
19.Konsultan Industri Kecil Terpadu, UKM, Pengembangan Unit Usaha Kecil Menengah.
20.Konsultan Manajemen Pendidikan, Manajemen Penelitian,
21Konsultan Manajemen Penelitian Perusahaan, Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta
22.Konsultan Menajemen Pengabdian Masyarakat,
23.Konsultan Manajemen Pengembangan PTS,
Konsultan Manajemen Pendirian LPK, Sekolah PTS ( Studi Kelayakan, Statuta, RIP, Silabus & Kurikulum, Akreditasi Status Jurusan/Program Studi ),
24.Konsultan Manajemen Pengembangan ,
Konsultan Manajemen Pendirian LPK,  ( Studi Kelayakan, Statuta, RIP, Silabus & Kurikulum, Akreditasi Status Jurusan/Program Studi ),
 25.Konsultan Manajemen Pengembangan
Konsultan Manajemen Pendirian  Sekolah  ( Studi Kelayakan, Statuta, , Silabus & Kurikulum, Akreditasi Status Jurusan/Program Studi ),
 26.Konsultan Manajemen Pengembangan PTS,
  ( Studi Kelayakan, Statuta, RIP, Silabus & Kurikulum, Akreditasi Status Jurusan/Program Studi ),
27.Konsultan Manajemen Peningkatan Jabatan Akademik, Guru Besar
28.Konsultan Bimbingan  (Tugas Akhir,  Skripsi, Tesis, Desertasi) Program Paket Per Jam, Paket Komplit
29.Konsultan Bimbingan Pembuatan Proposal HIBAH BERSAING bagi Dosen PTS/PTN
30.Konsultan Penelitian Dosen, Mahasiswa S1 dan S2 semua Jurusan
31.Konsultan ISO :9001:2008 , Pelatihan, Pembuatan Dokumen ISO,
32.Konsultan Pengembangan  & Penyaluran  SDM Pola Kontrak Kerja .
32.KonsultanWARALABA berbagai Bidang Usaha
33.Konsultan Pajak, pengurusan SPT TAHUNAN untuk Perorangan, Badan
34. Konsultan  Pengurusan Perizinan  Bisnis
KONSULTAN PERIZINAN USAHA

35.Pendirian perusahaan baru dengan/tanpa fasilitas
36.Perubahan, Perluasan Proyek, LKPM
37.Kantor Perwakilan
38.SITU/Domisili,
39.NPWP, SIUP, TDP
40.PKP
41. NPPBKC,
42..NPPD
43..SIUP,
44. Daftar Keagenan
45.MLM
46.SIUJK
47.IPR,
48.RKL/RPL,
49.IUT,
50.TDI,
51.IUI
52.SIUJPT,
53. EMKL,
54.EMPU

55.Transportasi Darat
56.Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
57.Sertifikasi
58.Keanggotaan Assosiasi
59.LPK, Izin Kursus
60.TDP,
61.TDG,
62.HO/UUG
 63.Duplikat SK Menkum & HAM RI

PERIZINAN USAHA
64.Pengawasan Obat & makanan
65.Perusahaan Alat Kesehatan
66.Perusahaan Besar Farmasi
67.Klinik, Sarana Kesehatan
68.Pijat Tradisional, Pijat Refleksi, Akupuntur
69.Agen Perjalanan/Travel
70.Cafe, Rumah Makan
71.Restaurant, Bar, Miras
72.Permainan Elektronik
73.Berita Negara RI & TBNRI
74.Angka Pengenal Importir Umum
75.Angka Pengenal Importir Produsen
76.Angka Pengenal Importir Terbatas
77.Nomor Pengenal Importir Khusus
78.IT Garam
79.Importir Terdaftar
80.Pajak Papan Reklame
81.Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas
82.Nomor Pokok Terdaftar Produk Minyak & Gas
83.Pendaftaran/Registrasi & Legalisasi
84.Pengadilan Negeri / Kemenkum & HAM / Kemenlu

KETENAGAKERJAAN
85.Wajib Lapor Tenaga Kerja
86.Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas 174.Kesejahteraan Pekerja
87.Pengesahaan Peraturan Perusahaan
88.Pengesahaan Kesepakatan Kerja Bersama
89.Akta Pengawasan Ketenagakerjaan
90.Izin Pemasangan & Penggunaaan Instalasi Listrik, Gondola, Lift, Penyalur Petir, Genzet
91.Izin Kerja Malam
92.Izin Kerja & Izin Tinggal di Indonesia Bagi 182.Tenaga Kerja Asing & Keluarga
93.Rekomendasi, RPTKA
TA 00 - TA 02
94.Badan Kerja Sama Luar Negeri
95.Clearance House, Telex
96.Bebas/Wajib DPKK
97.kITAS, KITAP
98.Surat Tanda Melapor
99.Surat Keterangan Lapor Diri
100.Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara
101.Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
102.Laporan Keberadaan
103.Izin Meninggalkan Indonesia

DOKUMEN KEIMIGRASIAN & KEWARGANEGARAAN
104.Passport Baru
105.Perpanjangan Passport
106.Duplikat Passport yang Hilang
107.Naturalisasi
108.Single Exit Re-entry Permit
109.Multiple Exit Re-entry Permit
110.Visa Kunjungan Usaha
111.Visa Budaya Sosial
112.Surat Keterangan Keimigrasian
113.Lapor Diri Warga Negara Asing
114.Pencabutan iri Warga Negara Asing 205.Keimigrasian
115.Surat Keterangan Melepaskan 207.Kewarganegaraan
116.WNI Istri Ikut Suami
117.Dwikewarganegaraan
118.Surat Keterangan WNI

TANAH & BANGUNAN
119.Persetujuan Prinsip
120.Izin Lokasi
121.Surat Izin Penggunaan & Peruntukan Tanah
122.Advis Planning, Blok Plan
123.Izin Mendirikan Bangunan
124.Izin Penggunaan Bangunan
125.Pajak Bumi & Bangunan
126.Permohonan Sertifikat
127.Pengakuan Hak
128.Perubahan Hak
129.Balik Nama
130.Pemecahan/Penggabungan
131.Permohonan Duplikat Sertifikat
132.Roya Hak Tanggungan

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
133.Merk
134.Hak Cipta
135.Disain Industri
136.Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu
137.Paten
138.Waralaba
139Lisensi

DOKUMEN KEPERDATAAN / CATATAN SIPIL
140.Akta Lahir
141.Akta Nikah
142.Pengakuan Anak
143.Pendaftaran Adopsi
144.Lapor Lahir, Nikah, Kematian di Luar Negeri
145.Rekomendasi/Keterangan Catatan Kepolisian untuk Pengurusan Permanent Residence di Luar Negeri
146.Akta Cerai
147.Akta Kematian

BIAYA YANG HARUS DIBAYARKAN SESUAI DENGAN KESEPAKATAN
Pembayaran dilakukan diawal sebesar 50% dan sisanya 50% dibayar Setelah Konsultasi selesai ( Jika dibutuhkan survey awal maka biaya dibayarkan lebih awal sebelumnya)
HOTLINE : 0877 3974 9300
________________________________________
, email:konsultanair@gmail.com

Pembuatan Document PT


Document yang diterima:
  1. Akte Notaris dan SK Kehakiman
  2. Ijin Domisili
  3. NPWP
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratan:
  1. Nama Perusahaan yang akan dibuat, minimal 3 nama   
  2. Copy KTP pendiri perusahaan minimal 2 orang
  3. Copy KTP Direktur dan Komisaris
  4. Copy NPWP pribadi Direktur
  5. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 3 lbr berwarna / Direktur Utama
  7. Stempel perusahaan
  8. Business Plan
Pengurusan Biro Perjalanan Wisata (BPW/Travel)

Persyaratannya:
  1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Prov. DKI Jakarta
  2. Mengisi formulir isian dengan pas photo berwarna ukuran 4 X 6
  3. Copy Akte Pendirian Perusahaan (PT, Koperasi)
A.    Maksud dan tujuan usaha khusus BPW sesuai dengan peraturan pemerintah No. 67 tahun 1996, yaitu:
·         Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah indonesia, dalam bentuk paket wisata
·         Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen
·         Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual
·         Penyediaan layanan angkutan wisata
·         Pemesanan akomodasi, restauran, tempat konvensi dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata
·         Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan
·         Penyelenggaraan ibadah agama
·         Penyelenggaraan ibadah insentif
B.     Modal dasar perusahaan minimal Rp. 500 Juta
  1. Pengesahan akte dari Dept. Hukum & HAM RI
  1. NPWP
  1. Surat keterangan domisili yang masih berlaku dari lurah dan camat setempat
  1. Izin Tempat Usaha (UUG) yang masih berlaku dari kantor Satpol PP Prov. DKI Jakarta
  1. Akte jual beli / buktisewa setor
  1. IMB dan IPB bangunan kantor
  1. Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 300 Juta
  1. Referensi Bank
  1. Proyek Proposal/hasil studi kelayakan berikut contoh paket tour beserta itinerary
  1. Memiliki tenaga ahli / berpengalaman dibidang BPW min. 3 (tiga) orang; (ticketing, tour planner & dokumen perjalanan) dibuktikan dengan riwayat hidup berikut referensi kerja
  1. luas kantor minimal 60 (enam puluh) meter persegi

Dilampirkan:
  1. KTP Pemohon / Penanggungjawab
  2. Daftar riwayat hidup pemohon dan seluruh staf
  3. Daftar riwayat hidup tenaga ahli berikut referensi kerja
  4. Struktur organisasi perusahaan
  5. Denah lokasi usaha dan lay out ruang kantor
  6. Foto kantor bagian luar dan dalam
Pengurusan APW (Agent Perjalanan Wisata)

Persyaratannya:
  1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Prov. DKI Jakarta
  2. Mengisi formulir isian dengan pas photo berwarna ukuran 4 X 6
  3. Copy Akte Pendirian Perusahaan (PT, Koperasi)
A.    Maksud dan tujuan usaha khusus BPW sesuai dengan peraturan pemerintah No. 67 tahun 1996, yaitu:
·         Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah indonesia, dalam bentuk paket wisata
·         Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen
·         Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual
·         Penyediaan layanan angkutan wisata
·         Pemesanan akomodasi, restauran, tempat konvensi dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata
·         Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan
·         Penyelenggaraan ibadah agama
·         Penyelenggaraan ibadah insentif
B.     Modal dasar perusahaan minimal Rp. 500 Juta
  1. Pengesahan akte dari Dept. Hukum & HAM RI
  1. NPWP
  1. Surat keterangan domisili yang masih berlaku dari lurah dan camat setempat
  1. Izin Tempat Usaha (UUG) yang masih berlaku dari kantor Satpol PP Prov. DKI Jakarta
  1. Akte jual beli / buktisewa setor
  1. IMB dan IPB bangunan kantor
  1. Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 300 Juta
  1. Referensi Bank
  1. Proyek Proposal/hasil studi kelayakan berikut contoh paket tour beserta itinerary
  1. Memiliki tenaga ahli / berpengalaman dibidang BPW min. 3 (tiga) orang; (ticketing, tour planner & dokumen perjalanan) dibuktikan dengan riwayat hidup berikut referensi kerja
  1. luas kantor minimal 60 (enam puluh) meter persegi

Dilampirkan:
  1. KTP Pemohon / Penanggungjawab
  2. Daftar riwayat hidup pemohon dan seluruh staf
  3. Daftar riwayat hidup tenaga ahli berikut referensi kerja
  4. Struktur organisasi perusahaan
  5. Denah lokasi usaha dan lay out ruang kantor
  6. Foto kantor bagian luar dan dalam

Pengurusan MICE (Meeting Incentive Convention Exhibation)

Persyaratannya:
  1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Prov. DKI Jakarta
  2. Mengisi formulir isian dengan pas photo berwarna ukuran 4 X 6
  3. Copy Akte Pendirian Perusahaan (PT, Koperasi)
A.    Maksud dan tujuan usaha khusus BPW sesuai dengan peraturan pemerintah No. 67 tahun 1996, yaitu:
·         Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah indonesia, dalam bentuk paket wisata
·         Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen
·         Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual
·         Penyediaan layanan angkutan wisata
·         Pemesanan akomodasi, restauran, tempat konvensi dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata
·         Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan
·         Penyelenggaraan ibadah agama
·         Penyelenggaraan ibadah insentif
B.     Modal dasar perusahaan minimal Rp. 2 Milyar
  1. Pengesahan akte dari Dept. Hukum & HAM RI
  1. NPWP
  1. Surat keterangan domisili yang masih berlaku dari lurah dan camat setempat
  1. Izin Tempat Usaha (UUG) yang masih berlaku dari kantor Satpol PP Prov. DKI Jakarta
  1. Akte jual beli / buktisewa setor
  1. IMB dan IPB bangunan kantor
  1. Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 500 Juta
  1. Referensi Bank
  1. Proyek Proposal/hasil studi kelayakan berikut contoh paket tour beserta itinerary
  1. Memiliki tenaga ahli / berpengalaman dibidang BPW min. 3 (tiga) orang; (ticketing, tour planner & dokumen perjalanan) dibuktikan dengan riwayat hidup berikut referensi kerja
  1. luas kantor minimal 60 (enam puluh) meter persegi

Dilampirkan:
  1. KTP Pemohon / Penanggungjawab
  2. Daftar riwayat hidup pemohon dan seluruh staf
  3. Daftar riwayat hidup tenaga ahli berikut referensi kerja
  4. Struktur organisasi perusahaan
  5. Denah lokasi usaha dan lay out ruang kantor
  6. Foto kantor bagian luar dan dalam

Pengurusan Ijin Usaha Perfilman (IUP/PH)
Persyaratannya:
  1. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (maksud dan tujuan pada akte menyebutkan bahwa Perusahaan tersebut bergerak dibidang Perfilman)
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kantor Kelurahan / Desa atau pengelola Komplek Perkantoran Setempat
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Referensi dari Bank Pemerintah / Swasta atau Bank Devisa (asli)
  5. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan / Penanggungjawab Perusahaan
  6. Pas Poto Pimpinan / Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3 X 4 (4 lembar)
  7. Fotocopy KTP Pimpinan / Penanggungjawab Perusahaan
  8. Daftar Karyawan Perusahaan
  9. Daftar Inventasris Kantor Perusahaan
  10. Daftar Peralatan Jasa Teknik yang dimiliki
  11. Fotocopy Angka Pengenal Impor (API) dari Dinas Perdagangan

Pengurusan SUJPT (Freight Forwarders)

PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI SIUP JPT / FREIGHT FORWARDERS
  1. Surat permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Perhubungan PropinsiDKI Jakarta dan dibubuhi materai Rp.6.000,- (Enam Ribu Rupiah)
  2. Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi/FrieghtForwarders (Foto Copy/salinan asli akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir ole Notaris yang bersangkulan)
  3. Memiliki modal kerja disetor minimal Rp.2,000.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah ) dangan membuktikan:
    -  Kwintasi penerimaan setoran saham kepada perusahaan dari para pemilk /pendiri
    -  Bukti setor Bank minimal Rp.200.000.000,-(Dua RatusJuta Rupiah)
    -  Referensi Bank (asli)
    -  Rekening Koran (foto copy)
  4. Foto copy pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman atau surat keterangan Notaris yang manyatakan bahwa akta pendirian perusahaan sedang dalam proses persetujuan Departemen Kehakiman
  5. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah dilegalisir oleh Instansi pajak atau dicocokan dengan aslinya
  6. Fotocopy KTPpenanggung jawab perusahaan (Direktur Utama )
  7. Surat Keterangan domisili perusahaan
  8. Proposai / rencana kerja perusahaan
  9. Daftar inventaris Kantor
  10. Daftar nama-nama Karyawan ( personil )

Pengurusan NIK/SRP

Persyaratan SRP(Surat Registrasi Pabean):
  1. Akte Pendirian,NPWP,SIUP/SP,SK.Kehakiman,TDP,PKP,API-U/P
  2. Domisili kantor atau pabrik
  3. Surat Kontrak sewa menyewa (5 tahun terakhir) atau PBB kantor atau pabrik
  4. Struktur organisasi perusahaan
  5. KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris (tercantum di akte pendirian)
  6. Laporan keuangan terakhir
  7. Rekening koran (3 bulan terakhir)
  8. General Jurnal,General Ledger,dan subsidiary Ledger (Sesuai Kondisi Perusahaan)
  9. Ijasah terakhir manager Accounting

Pengurusan NPPBKC

Persyaratannya:
  1. Surat Permohonan Penerbitan NPPBKC (PMCK6)
  2. Surat Permohona Cek Lokasi
  3. BAP dan BAW (dibuat oleh petugas BC)
  4. Denah Lokasi dan Layout Ruangan
  5. Fotocopy IMB (Legalisir). Apabila milik sendiri IMB + HGB
  6. Fotocopy perjanjian sewa-menyewa (Legalisir). Jangka waktu sewa minimal 5 tahun
  7. Fotocopy izin tempat usaha berdasarkan UU gangguan dari pemrov DKI Jakarta (Legalisir)
  8. Fotocopy SIUP-MB dari Pemprov DKI Jakarta (Legalisir)
  9. Fotocopy surat ketenaga kerjaan dinas tenaga kerja/wajib lapor (Legalisir)
  10. Surat pernyataan bermaterai (Asli)
  11. Fotocopy NPWP/Surat keterangan terdaftar (Legalisir)
  12. Fotocopy akte pendirian perusahaan (Legalisir)
  13. Fotocopy TDP (Legalisir)
  14. Fotocopy surat keterangan domisili (Legalisir)
  15. Fotocopy KTP penanggungjawab
  16. Surat rekomendasi dari kepolisian (Legalisir)

Pengurusan Ijin Pendirian Kursus

SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN PERIZINAN KURSUS
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Fotocopy Akte Notaris
  3. Salinan Peraturan Tata Tertib Kursus
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan
  5. Daftar Riwayat hidup Pemilik/Penyelenggara atau Anggota Pengurus
  6. Surat Keteranga Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. Kurikulum (sSilabus)Sesuai Jenis Kursus
  8. Denah Bangunan dan Peta Lokasi Kursus
  9. Foto Copy Surat Kontrak sewa pinjam tentang pemanfaatan tasilitas
  10. Daftar Nama Pemilik/Penyelenggara dan Penanggung Jawab Akademi di sertai Foto Copy Ijasah/STTB Sesuai Jenis Kursus
  11. Pas foto Pemilik Penyelenggara dan Penanggung Jawab ukuran 3 x 4/4 x 6 sebanyak 5 Lembar
  12. Materai Rp.6.000,-  sebanyak 2 Lembar
  13. Formulir Isian Izin Kursus
  14. Map Snelhecter Folio
  15. Surat keterangan Tentang Peruntukan Bangunan dari Instansi terkait

Pengurusan Pendirian Yayasan

Persyaratannya:
  1. Surat permohonan pendaftaran Yayaysan
  2. Fotocopy Akte Notaris / Akte Pendirian Yayasan / Organisasi / Badan Sosial yang sudah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM RI (Surat Keterangan Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI apabila masih dalam proses)
  3. Keterangan domisili dari Lurah dan Camat setempat yang asli
  4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  5. Program kerja yayasan
  6. Susunan badan pengurus
  7. Fotocopy KTP DKI Jakarta............ Pengurus Inti
  8. Foto Berwarna ketua yayasan ukuran 4 X 6 = (2 Lembar) dengan latar belakang warna merah
  9. Fotocopy PBB tahun terakhir yang sudah dibayar atau surat keterangan bebas pajak yang sudah dilegarisir kantor pajak bagi yayasan yang bebas pajak
  10. Laporan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir
  11. Laporan hasil kunjungan penelitian / pengmatan kegiatan / usaha yayasan dari seksi Dinas Sosial Kecamatan
  12. Foto Papan Nama Yayasan dan Foto Kegiatan Yayasan

Pengurusan SIUP MB (Minuman Ber Alkohol)

Persyaratannya:
  1. Surat Permohonan
  2. Daftar Isian
  3. Fotocopy KTP penanggungjawab/Direktur
  4. Surat kuasa, Fotocopy KTP yang mengurus
  5. Domisili
  6. TDP
  7. NPWP
  8. Izin bar / restoran dari dinas pariwisata
  9. UUG (Undang-Undang Gangguan) Dinas Trantib
  10. Rekomendasi dari POLDA
  11. Ijin keramaian dari POLDA
  12. Surat penunjukan distributor / SIUP-MB / NPPBKC
  13. Fotocopy Akta
  14. Pas foto 3 X 4 (2 Lembar)
  15. Bukti pembayaran retribusi
Pengurusan Keagenan (Distributor)

PERSYARATANNYA:
  1. Surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum, ditandatangani oleh direktur atau penaggungjawab perusahaan, ditujukan kepada Direktur Bina Usaha Perdagangan, Kementrian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais No. 05 Jakarta Pusat
  2. Daftar Isian Permohonan (DIP) yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  3. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
  5. Copy angka pengenal import (API UMUM) yang masih berlaku, khusus untuk distibutor/distributor tunggal barang produksi luar negeri
Pengurusan SIUJK

Persyaratan:
  1. Akte Pendirian Perusahaan + SK
  2. Domisili Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan dan para pemegang saham
  4. TDP
  5. KTP Direktur dan Pemegang Saham
  6. Foto Direktur
  7. Sertifikat Tenaga Ahli (SKA)
  8. Sertifikat Tenaga Teknik (SKT)
  9. Anggota Asosiasi
  10. Daftar Pengurus/Struktur Organisasi
  11. Neraca dan Laporan Keuangan Laba/Rugi
  12. Foto Kantor
Pengurusan HAKI (Hak Merk Dagang, Hak Karya Cipta, Hak Paten)

Persyaratan:
  • Permohonan Yang Diajukan Perorangan
            A. Fotocopy KTP
            B. Melampirka Contoh Ciptaan:
                - Seni (Seni Lukis, Logo) sebanyak 12 lembar
                - Buku, Karya Tulis dan sjenisnyasebanyak 2 edisi terbaik
                - Program Komputer 2 (dua) berupa CD, CDR atau Disket beserta Manual Book
                - Alat peraga untuk pendidikan sebanyak 2 (dua) set berikut cara-cara
                  penggunaannya
                - Lagu sebanyak 12 lembar berupa syair dan notasi angka
            C. Mengisi formulir permohonan pendaftaran ciptaan dan diketik rapih rangkap 3
                 serta ditandatangani pada lembar 1 diberi materai Rp. 6.000,-
  • Permohonan Yang Diajukan Badan Hukum
            A. Akta Badan Hukum yang telah dilegalisir Notaris
            B. Fotocopy KTP salah satu Direksi yang menandatangani di permohonan
            C. NPWP
            D. Melampirkan Contoh Ciptaan:
                - Seni (Seni Lukis, Logo) sebanyak 12 lembar
                - Buku, Karya Tulis dan sjenisnyasebanyak 2 edisi terbaik
                - Program Komputer 2 (dua) berupa CD, CDR atau Disket beserta Manual Book
                - Alat peraga untuk pendidikan sebanyak 2 (dua) set berikut cara-cara
                  penggunaannya
                - Lagu sebanyak 12 lembar berupa syair dan notasi angka
            E. Mengisi formulir permohonan pendaftaran ciptaan dan diketik rapih rangkap 3
                serta ditandatangani pada lembar 1 diberi materai Rp. 6.000,-

Pembuatan Document PD/UD

Document yang diterima:
  1. Ijin Domisili
  2. NPWP
  3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Persyaratan:
  1. Nama PD/UD yang akan dibuat   
  2. Copy KTP Penanggungjawab minimal 1 orang
  3. Copy NPWP Pribadi
  4. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  5. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 3 lbr berwarna
  6. Stempel perusahaan
  7. Business Plan



PAKET KITAS

Document yang diterima:
  1. RPTKA (Rencana Perijinan Tenaga Kerja Asing)
  2. TA-01 (Work Recommendation)
  3. Vitas/ Telex Visa (Index 312) (Limited Stay Visa)
  4. KITAS (Limited Stay Permit Card)
  5. Buku Biru (POA) (Alien Registration / blue book), Dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia - Direktur Jenderal Imigrasi.
  6. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)
  7. STM (Polres)
  8. IMTA (Expatriate work permit card / Red book)
  9. SKTTS  (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara)
  10. SKPPS (Certificate of Registration Temporary Resident)
  11. laporan Keberadaan TKA
  12. Exit Permit Multiple Entry, Masa berlaku 6 bulan

Persyaratan:
  1. Akte pendirian
  2. NPWP
  3. Domosili perusahaan
  4. SK Kehakiman
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Pas photo calon TKA 3x4 =2 lembar
  8. CV calon TKA (Tenaga Kerja Asing)
  9. Ijasah terakhir calon TKA
  10. Foto copy passport calon TKA (Tenaga Kerja Asing)
  11. Kop surat perusahaan + stempel
  12. UU No. 7 Ketenaga Kerjaan
MEREP (Multiple Re Entri Permit)
Persyaratan:
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Sponsor (legalitas perusahaan, Akte + SK, Domisili, NPWP, SIUP, TDP)
  3. KTP Penanggungjawab
  4. Buku Biru
  5. KITAS
  6. IMTA
SEREP (Singel Exit Re Entri Permit)
Persyaratan:
  1. Surat Permohonan
  2. Surat Sponsor (legalitas perusahaan, Akte + SK, Domisili, NPWP, SIUP, TDP)
  3. KTP Penanggungjawab
  4. Buku Biru
  5. KITAS
  6. IMTA
VK (Visa Kunjungan)
Persyaratan:
  1. Surat Permohonan + Negara Tujuan (Pengiriman Telex)
  2. Surat Sponsor (legalitas perusahaan, Akte + SK, Domisili, NPWP, SIUP, TDP)
  3. KTP Penanggungjawab


VKU (Visa Kunjungan Usaha)

Persyaratan:
  1. Surat Permohonan + Negara Tujuan (Pengiriman Telex)
  2. Surat Sponsor (legalitas perusahaan, Akte + SK, Domisili, NPWP, SIUP, TDP)
  3. KTP Penanggungjawab
KITAB (Kartu Ijin Menetap)

Document yang diterima:
  1. RPTKA (Rencana Perijinan Tenaga Kerja Asing)
  2. TA-01 (Work Recommendation)
  3. Vitas/ Telex Visa (Index 312) (Limited Stay Visa)
  4. KITAS (Limited Stay Permit Card)
  5. Buku Biru (POA) (Alien Registration / blue book), Dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia - Direktur Jenderal Imigrasi.
  6. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)
  7. STM (Polres)
  8. IMTA (Expatriate work permit card / Red book)
  9. SKTTS  (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara)
  10. SKPPS (Certificate of Registration Temporary Resident)
  11. Laporan Keberadaan TKA
  12. Exit Permit Multiple Entry, Masa berlaku 6 bulan

Persyaratan:
  1. Akte pendirian
  2. NPWP
  3. Domosili perusahaan
  4. SK Kehakiman
  5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  7. Pas photo calon TKA 3x4 =2 lembar
  8. CV calon TKA (Tenaga Kerja Asing)
  9. Ijasah terakhir calon TKA
  10. Foto copy passport calon TKA (Tenaga Kerja Asing)
  11. Kop surat perusahaan + stempel
  12. UU No. 7 Ketenaga Kerjaan
  13. Harus pemegang KITAS 5 tahun berturut

DAFTAR HARGA JASA PENGURUSAN DOKUMEN DAN PERIJINAN

  •  DAFTAR HARGA JASA PENGURUSAN DOKUMEN DAN PERIJINAN IZIN USAHA 
  •     Paket PT : Rp. 7.500.000
  •               Paket CV : Rp. 3.750.000
  •       Paket Perorangan : Rp. 3.000.000
  •      Paket PMA : Rp. 12.000.000
  •      IUT/PMA : Rp. 4.000.000
  •      Domisili : Rp. 500.000
  •      NPWP : Rp. 350.000
  •        PKP : Rp. 250.000
  •       SIUP • Kecil : Rp. 900.000 •
  •            Menengah : Rp. 1.000.000 •
  •                     Besar : Rp. 1.500.000
  •   TDP : Rp. 1.400.000
  •   IZIN UUG Kantor / Penyimpanan Barang : Rp. 3.500.000
  •   Restoran : Rp. 10.000.000
  •   Café : Rp. 7.000.000
  •   Hotel : Rp. 43.000.000
  •   Bengkel : Rp. 9.000.000
  •  Travel : Rp. 4.000.000
  •  Industri : Rp. 4.000.000
  •   ANGKA PENGENAL IMPORT API-U : Rp. 4.250.000
  • API-P : Rp. 4.500.000
  • NPIK : Rp. 4.000.000
  • Importir Terdaftar : Rp. 4.000.000
  •  SRP : Rp. 10.000.000
  •   IZIN PARIWISATA Restoran : Rp. 18.000.000
  •   Café : Rp. 10.000.000
  •   Travel : Rp. 16.000.000
  •  Hotel : Rp. - Note Bene •
  •  
  •  
  •  
  •  Menyelesaikan Masalah dalam pengurusan Dokumen dan Perijinan • Harga Relatif MURAH & BERSAING   JIKA PENGURUSAN DI LUAR KOTA AKAN DITAMBAH BIAYA TERSENDIRI

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. saya dari percetakan darma mandiri, jember. izin share untuk pemesanan map ijazah/skhu/dll untuk penyimpanan berbagai dokumen. silahkan mampir
    DarmaMandiri.blogspot.com :)
    salam hormat

    BalasHapus

Syarat-syarat joint operasional ( JO )PROYEK BISA DARI NOL :

  Syarat-syarat joint operasional ( JO )PROYEK BISA DARI NOL : 1.Company profile 2.Summary project 3. Share Profit 60%:40%, 70%:30%, 50%:50%...