Pembuatan Document PT
Document yang diterima:
- Akte Notaris dan SK Kehakiman
- Ijin Domisili
- NPWP
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratan:
- Nama Perusahaan yang akan dibuat, minimal 3 nama
- Copy KTP pendiri perusahaan minimal 2 orang
- Copy KTP Direktur dan Komisaris
- Copy NPWP pribadi Direktur
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 3 lbr berwarna / Direktur
Utama
- Stempel perusahaan
- Business Plan
SYARAT MENGURUS IMB
Pengurusan Biro Perjalanan Wisata (BPW/Travel)
Dalam
mengurus IMB, langkah pertama, pemohon mengisi blangko permohonan Surat
Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan (SKTBL) yang sudah disediakan
di Kantor Pelayanan Perizinan, dengan melampirkan :
Blangko permohonan
Fotokopi KTP pemohon/pemilik
Fotokopi sertifikat hak atas tanah
Bukti hubungan hukum pemilik tanah dan bangunan
Gambar site plan (rencana tapak bangunan) dengan skala minimal 1:250
Denah lokasi
Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang tidak datang mengurus sendiri
Fotokopi KTP pemegang surat tugas/kuasa
*Masing-masing rangkap dua
Setelah proses diatas, mengisi blangko permohonan izin mendirikan bangunan sementara, dengan melampirkan persyaratan :
Fotokopi KTP pemilik bangunan
Surat pernyataan sanggup membuat sumur peresapan air hujan (SPAH)
Bukti hubungan pemilik tanah dan pemilik bangunan (kerjasama/sewa/perikatan jual beli)
Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan
Gambar situasi dengan skala 1:500 atau 1:1000
Gambar denah, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan melintang, potongan memanjang, dengan skala 1:200, 1:100, 1:50, 1:20 atau 1:10
Hasil penyelidikan tanah dari laboratorium (untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih) yang sisahkan oleh pejabat dan atau instansi berwenang
Perhitungan dan gambar kontruksi beton yang ditandatangani penanggung jawab kontruksi (untuk bangunan bertingkat dua atau lebih)
Perhitungan dan gambar kontruksi baja yang ditanda tangani penanggung jawab kontruksi (apabila menggunakan rangka baja)
Rencana anggaran biaya dan surat pernyataan pekerjaan diborongkan
Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diuruskan orang lain)
Dokumen lingkungan (bagi yang wajib SKTBL)
Site Plan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
SKTBL yang telah disahkan
IMB adalah persetujuan resmi dari bupati untuk memulai atau mengakhiri pekerjaan dalam mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan. Dasar hukum yang digunakan adalah:
1. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 1978 tentang Garis Sempadan.
2. Perda Nomor 1 tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan.
3. Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman.
4. Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
5. Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
6. Perda Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi.
7. Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Garis Sempadan Jalan Nasional dan Provinsi .
8. Keputusan Bupati Nomor 90/SK.KDH/2003 tentang Penandatangan Perizinan.
9. Keputusan Bupati Nomor 07a/Kep.KDH/A/2004 tentang Pemberian Sanksi Administrasi bagi Pelanggaran IMB.
10. Keputusan Bupati Nomor 5/Kep.KDH/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
11. Izin Pemakaian tanah untuk Bangunan yang berdampak kepada struktur ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Berdasarkan peraturan, lama pemrosesan IMB adalah 30 hari. Untuk informasi mengenai hal-hal lebih rinci mengenai IMB, bisa diakses via internet di alamat http://perijinan.slemankab.go.id. Atau, Anda bisa pula mengonfirmasi masalah ini ke nomor telepon (0274)868405 ext 1175 atau 1275, atau lewat pesan singkat (SMS) ke nomor pendek 2740 atau ke nomor panjang 08112500666.
Blangko permohonan
Fotokopi KTP pemohon/pemilik
Fotokopi sertifikat hak atas tanah
Bukti hubungan hukum pemilik tanah dan bangunan
Gambar site plan (rencana tapak bangunan) dengan skala minimal 1:250
Denah lokasi
Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang tidak datang mengurus sendiri
Fotokopi KTP pemegang surat tugas/kuasa
*Masing-masing rangkap dua
Setelah proses diatas, mengisi blangko permohonan izin mendirikan bangunan sementara, dengan melampirkan persyaratan :
Fotokopi KTP pemilik bangunan
Surat pernyataan sanggup membuat sumur peresapan air hujan (SPAH)
Bukti hubungan pemilik tanah dan pemilik bangunan (kerjasama/sewa/perikatan jual beli)
Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan
Gambar situasi dengan skala 1:500 atau 1:1000
Gambar denah, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, tampak muka, tampak samping, tampak belakang, potongan melintang, potongan memanjang, dengan skala 1:200, 1:100, 1:50, 1:20 atau 1:10
Hasil penyelidikan tanah dari laboratorium (untuk bangunan bertingkat tiga atau lebih) yang sisahkan oleh pejabat dan atau instansi berwenang
Perhitungan dan gambar kontruksi beton yang ditandatangani penanggung jawab kontruksi (untuk bangunan bertingkat dua atau lebih)
Perhitungan dan gambar kontruksi baja yang ditanda tangani penanggung jawab kontruksi (apabila menggunakan rangka baja)
Rencana anggaran biaya dan surat pernyataan pekerjaan diborongkan
Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika diuruskan orang lain)
Dokumen lingkungan (bagi yang wajib SKTBL)
Site Plan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
SKTBL yang telah disahkan
IMB adalah persetujuan resmi dari bupati untuk memulai atau mengakhiri pekerjaan dalam mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan. Dasar hukum yang digunakan adalah:
1. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 1978 tentang Garis Sempadan.
2. Perda Nomor 1 tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan.
3. Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman.
4. Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
5. Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
6. Perda Provinsi DIY Nomor 13 Tahun 1990 tentang Irigasi.
7. Perda Provinsi DIY Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Garis Sempadan Jalan Nasional dan Provinsi .
8. Keputusan Bupati Nomor 90/SK.KDH/2003 tentang Penandatangan Perizinan.
9. Keputusan Bupati Nomor 07a/Kep.KDH/A/2004 tentang Pemberian Sanksi Administrasi bagi Pelanggaran IMB.
10. Keputusan Bupati Nomor 5/Kep.KDH/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
11. Izin Pemakaian tanah untuk Bangunan yang berdampak kepada struktur ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Berdasarkan peraturan, lama pemrosesan IMB adalah 30 hari. Untuk informasi mengenai hal-hal lebih rinci mengenai IMB, bisa diakses via internet di alamat http://perijinan.slemankab.go.id. Atau, Anda bisa pula mengonfirmasi masalah ini ke nomor telepon (0274)868405 ext 1175 atau 1275, atau lewat pesan singkat (SMS) ke nomor pendek 2740 atau ke nomor panjang 08112500666.
Pengurusan Biro Perjalanan Wisata (BPW/Travel)
Persyaratannya:
- Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Prov. DKI Jakarta
- Mengisi formulir isian dengan pas photo berwarna ukuran 4 X 6
- Copy Akte Pendirian Perusahaan (PT, Koperasi)
A.
Maksud dan tujuan usaha khusus BPW sesuai dengan
peraturan pemerintah No. 67 tahun 1996, yaitu:
·
Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen
perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan
jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah indonesia, dalam
bentuk paket wisata
·
Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara
menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau menjualnya langsung kepada
wisatawan atau konsumen
·
Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan
paket wisata yang dijual
·
Penyediaan layanan angkutan wisata
·
Pemesanan akomodasi, restauran, tempat konvensi dan
tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata
·
Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa
atau dokumen lain yang dipersamakan
·
Penyelenggaraan ibadah agama
·
Penyelenggaraan ibadah insentif
B.
Modal dasar perusahaan minimal Rp. 500 Juta
- Pengesahan akte dari Dept. Hukum & HAM RI
- NPWP
- Surat keterangan domisili yang masih berlaku dari lurah dan camat
setempat
- Izin Tempat Usaha (UUG) yang masih berlaku dari kantor Satpol PP Prov.
DKI Jakarta
- Akte jual beli / buktisewa setor
- IMB dan IPB bangunan kantor
- Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 300 Juta
- Referensi Bank
- Proyek Proposal/hasil studi kelayakan berikut contoh paket tour
beserta itinerary
- Memiliki tenaga ahli / berpengalaman dibidang BPW min. 3 (tiga) orang;
(ticketing, tour planner & dokumen perjalanan) dibuktikan dengan
riwayat hidup berikut referensi kerja
- luas kantor minimal 60 (enam puluh) meter persegi
Dilampirkan:
- KTP Pemohon / Penanggungjawab
- Daftar riwayat hidup pemohon dan seluruh staf
- Daftar riwayat hidup tenaga ahli berikut referensi kerja
- Struktur organisasi perusahaan
- Denah lokasi usaha dan lay out ruang kantor
- Foto kantor bagian luar dan dalam
Pengurusan APW (Agent Perjalanan Wisata)
Persyaratannya:
- Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Prov. DKI Jakarta
- Mengisi formulir isian dengan pas photo berwarna ukuran 4 X 6
- Copy Akte Pendirian Perusahaan (PT, Koperasi)
A.
Maksud dan tujuan usaha khusus BPW sesuai dengan
peraturan pemerintah No. 67 tahun 1996, yaitu:
·
Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen
perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan
jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah indonesia, dalam
bentuk paket wisata
·
Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara
menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau menjualnya langsung kepada
wisatawan atau konsumen
·
Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan
paket wisata yang dijual
·
Penyediaan layanan angkutan wisata
·
Pemesanan akomodasi, restauran, tempat konvensi dan
tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata
·
Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa
atau dokumen lain yang dipersamakan
·
Penyelenggaraan ibadah agama
·
Penyelenggaraan ibadah insentif
B.
Modal dasar perusahaan minimal Rp. 500 Juta
- Pengesahan akte dari Dept. Hukum & HAM RI
- NPWP
- Surat keterangan domisili yang masih berlaku dari lurah dan camat
setempat
- Izin Tempat Usaha (UUG) yang masih berlaku dari kantor Satpol PP Prov.
DKI Jakarta
- Akte jual beli / buktisewa setor
- IMB dan IPB bangunan kantor
- Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 300 Juta
- Referensi Bank
- Proyek Proposal/hasil studi kelayakan berikut contoh paket tour
beserta itinerary
- Memiliki tenaga ahli / berpengalaman dibidang BPW min. 3 (tiga) orang;
(ticketing, tour planner & dokumen perjalanan) dibuktikan dengan
riwayat hidup berikut referensi kerja
- luas kantor minimal 60 (enam puluh) meter persegi
Dilampirkan:
- KTP Pemohon / Penanggungjawab
- Daftar riwayat hidup pemohon dan seluruh staf
- Daftar riwayat hidup tenaga ahli berikut referensi kerja
- Struktur organisasi perusahaan
- Denah lokasi usaha dan lay out ruang kantor
- Foto kantor bagian luar dan dalam
Pengurusan MICE (Meeting Incentive Convention
Exhibation)
Persyaratannya:
- Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata
dan Kebudayaan Prov. DKI Jakarta
- Mengisi formulir isian dengan pas photo berwarna ukuran 4 X 6
- Copy Akte Pendirian Perusahaan (PT, Koperasi)
A.
Maksud dan tujuan usaha khusus BPW sesuai dengan
peraturan pemerintah No. 67 tahun 1996, yaitu:
·
Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen
perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata dan
jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah indonesia, dalam
bentuk paket wisata
·
Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara
menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau menjualnya langsung kepada
wisatawan atau konsumen
·
Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan
paket wisata yang dijual
·
Penyediaan layanan angkutan wisata
·
Pemesanan akomodasi, restauran, tempat konvensi dan
tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata
·
Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa
atau dokumen lain yang dipersamakan
·
Penyelenggaraan ibadah agama
·
Penyelenggaraan ibadah insentif
B.
Modal dasar perusahaan minimal Rp. 2 Milyar
- Pengesahan akte dari Dept. Hukum & HAM RI
- NPWP
- Surat keterangan domisili yang masih berlaku dari lurah dan camat
setempat
- Izin Tempat Usaha (UUG) yang masih berlaku dari kantor Satpol PP Prov.
DKI Jakarta
- Akte jual beli / buktisewa setor
- IMB dan IPB bangunan kantor
- Bukti setor modal usaha pada rekening perusahaan minimal Rp. 500 Juta
- Referensi Bank
- Proyek Proposal/hasil studi kelayakan berikut contoh paket tour
beserta itinerary
- Memiliki tenaga ahli / berpengalaman dibidang BPW min. 3 (tiga) orang;
(ticketing, tour planner & dokumen perjalanan) dibuktikan dengan
riwayat hidup berikut referensi kerja
- luas kantor minimal 60 (enam puluh) meter persegi
Dilampirkan:
- KTP Pemohon / Penanggungjawab
- Daftar riwayat hidup pemohon dan seluruh staf
- Daftar riwayat hidup tenaga ahli berikut referensi kerja
- Struktur organisasi perusahaan
- Denah lokasi usaha dan lay out ruang kantor
- Foto kantor bagian luar dan dalam
Pengurusan Ijin Usaha Perfilman (IUP/PH)
Persyaratannya:
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (maksud dan tujuan pada akte
menyebutkan bahwa Perusahaan tersebut bergerak dibidang Perfilman)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kantor Kelurahan / Desa atau
pengelola Komplek Perkantoran Setempat
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Referensi dari Bank Pemerintah / Swasta atau Bank Devisa (asli)
- Daftar Riwayat Hidup Pimpinan / Penanggungjawab Perusahaan
- Pas Poto Pimpinan / Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3 X 4 (4 lembar)
- Fotocopy KTP Pimpinan / Penanggungjawab Perusahaan
- Daftar Karyawan Perusahaan
- Daftar Inventasris Kantor Perusahaan
- Daftar Peralatan Jasa Teknik yang dimiliki
- Fotocopy Angka Pengenal Impor (API) dari Dinas Perdagangan
Pengurusan SUJPT (Freight Forwarders)
PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA
PERUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI SIUP JPT / FREIGHT FORWARDERS
- Surat permohonan yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Perhubungan
PropinsiDKI Jakarta dan dibubuhi materai Rp.6.000,- (Enam Ribu Rupiah)
- Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud
dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi/FrieghtForwarders
(Foto Copy/salinan asli akta Pendirian Perusahaan yang dilegalisir ole
Notaris yang bersangkulan)
- Memiliki modal kerja disetor minimal Rp.2,000.000.000,- (Dua Ratus
Juta Rupiah ) dangan membuktikan:
- Kwintasi penerimaan setoran saham kepada perusahaan dari para pemilk /pendiri
- Bukti setor Bank minimal Rp.200.000.000,-(Dua RatusJuta Rupiah)
- Referensi Bank (asli)
- Rekening Koran (foto copy) - Foto copy pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman atau surat
keterangan Notaris yang manyatakan bahwa akta pendirian perusahaan sedang
dalam proses persetujuan Departemen Kehakiman
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah dilegalisir oleh
Instansi pajak atau dicocokan dengan aslinya
- Fotocopy KTPpenanggung jawab perusahaan (Direktur Utama )
- Surat Keterangan domisili perusahaan
- Proposai / rencana kerja perusahaan
- Daftar inventaris Kantor
- Daftar nama-nama Karyawan ( personil )
Pengurusan NIK/SRP
Persyaratan SRP(Surat Registrasi Pabean):
- Akte Pendirian,NPWP,SIUP/SP,SK.Kehakiman,TDP,PKP,API-U/P
- Domisili kantor atau pabrik
- Surat Kontrak sewa menyewa (5 tahun terakhir) atau PBB kantor atau
pabrik
- Struktur organisasi perusahaan
- KTP dan NPWP Direksi dan Komisaris (tercantum di akte pendirian)
- Laporan keuangan terakhir
- Rekening koran (3 bulan terakhir)
- General Jurnal,General Ledger,dan subsidiary Ledger (Sesuai Kondisi
Perusahaan)
- Ijasah terakhir manager Accounting
Pengurusan NPPBKC
Persyaratannya:
- Surat Permohonan Penerbitan NPPBKC (PMCK6)
- Surat Permohona Cek Lokasi
- BAP dan BAW (dibuat oleh petugas BC)
- Denah Lokasi dan Layout Ruangan
- Fotocopy IMB (Legalisir). Apabila milik sendiri IMB + HGB
- Fotocopy perjanjian sewa-menyewa (Legalisir). Jangka waktu sewa
minimal 5 tahun
- Fotocopy izin tempat usaha berdasarkan UU gangguan dari pemrov DKI
Jakarta (Legalisir)
- Fotocopy SIUP-MB dari Pemprov DKI Jakarta (Legalisir)
- Fotocopy surat ketenaga kerjaan dinas tenaga kerja/wajib lapor
(Legalisir)
- Surat pernyataan bermaterai (Asli)
- Fotocopy NPWP/Surat keterangan terdaftar (Legalisir)
- Fotocopy akte pendirian perusahaan (Legalisir)
- Fotocopy TDP (Legalisir)
- Fotocopy surat keterangan domisili (Legalisir)
- Fotocopy KTP penanggungjawab
- Surat rekomendasi dari kepolisian (Legalisir)
Pengurusan Ijin Pendirian Kursus
SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN PERIZINAN
KURSUS
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotocopy Akte Notaris
- Salinan Peraturan Tata Tertib Kursus
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan
- Daftar Riwayat hidup Pemilik/Penyelenggara atau Anggota Pengurus
- Surat Keteranga Catatan Kepolisian (SKCK)
- Kurikulum (sSilabus)Sesuai Jenis Kursus
- Denah Bangunan dan Peta Lokasi Kursus
- Foto Copy Surat Kontrak sewa pinjam tentang pemanfaatan tasilitas
- Daftar Nama Pemilik/Penyelenggara dan Penanggung Jawab Akademi di
sertai Foto Copy Ijasah/STTB Sesuai Jenis Kursus
- Pas foto Pemilik Penyelenggara dan Penanggung Jawab ukuran 3 x 4/4 x 6
sebanyak 5 Lembar
- Materai Rp.6.000,- sebanyak 2 Lembar
- Formulir Isian Izin Kursus
- Map Snelhecter Folio
- Surat keterangan Tentang Peruntukan Bangunan dari Instansi terkait
Pengurusan Pendirian Yayasan
Persyaratannya:
- Surat permohonan pendaftaran Yayaysan
- Fotocopy Akte Notaris / Akte Pendirian Yayasan / Organisasi / Badan
Sosial yang sudah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM RI (Surat
Keterangan Pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI apabila masih dalam
proses)
- Keterangan domisili dari Lurah dan Camat setempat yang asli
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Program kerja yayasan
- Susunan badan pengurus
- Fotocopy KTP DKI Jakarta............ Pengurus Inti
- Foto Berwarna ketua yayasan ukuran 4 X 6 = (2 Lembar) dengan latar
belakang warna merah
- Fotocopy PBB tahun terakhir yang sudah dibayar atau surat keterangan
bebas pajak yang sudah dilegarisir kantor pajak bagi yayasan yang bebas
pajak
- Laporan kegiatan 1 (satu) tahun terakhir
- Laporan hasil kunjungan penelitian / pengmatan kegiatan / usaha
yayasan dari seksi Dinas Sosial Kecamatan
- Foto Papan Nama Yayasan dan Foto Kegiatan Yayasan
Pengurusan SIUP MB (Minuman Ber Alkohol)
Persyaratannya:
- Surat Permohonan
- Daftar Isian
- Fotocopy KTP penanggungjawab/Direktur
- Surat kuasa, Fotocopy KTP yang mengurus
- Domisili
- TDP
- NPWP
- Izin bar / restoran dari dinas pariwisata
- UUG (Undang-Undang Gangguan) Dinas Trantib
- Rekomendasi dari POLDA
- Ijin keramaian dari POLDA
- Surat penunjukan distributor / SIUP-MB / NPPBKC
- Fotocopy Akta
- Pas foto 3 X 4 (2 Lembar)
- Bukti pembayaran retribusi
Pengurusan Keagenan (Distributor)
PERSYARATANNYA:
- Surat permohonan dari perusahaan yang berbentuk badan hukum,
ditandatangani oleh direktur atau penaggungjawab perusahaan, ditujukan
kepada Direktur Bina Usaha Perdagangan, Kementrian Perdagangan, Jl. M.I.
Ridwan Rais No. 05 Jakarta Pusat
- Daftar Isian Permohonan (DIP) yang telah diisi dengan lengkap dan
benar
- Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku
- Copy angka pengenal import (API UMUM) yang masih berlaku, khusus untuk
distibutor/distributor tunggal barang produksi luar negeri
Pengurusan SIUJK
Persyaratan:
- Akte Pendirian Perusahaan + SK
- Domisili Perusahaan
- NPWP Perusahaan dan para pemegang saham
- TDP
- KTP Direktur dan Pemegang Saham
- Foto Direktur
- Sertifikat Tenaga Ahli (SKA)
- Sertifikat Tenaga Teknik (SKT)
- Anggota Asosiasi
- Daftar Pengurus/Struktur Organisasi
- Neraca dan Laporan Keuangan Laba/Rugi
- Foto Kantor
Pengurusan HAKI (Hak Merk Dagang, Hak Karya Cipta, Hak
Paten)
Persyaratan:
- Permohonan Yang Diajukan Perorangan
A. Fotocopy KTP
B. Melampirka Contoh Ciptaan:
- Seni (Seni Lukis, Logo) sebanyak 12 lembar
- Buku, Karya Tulis dan sjenisnyasebanyak 2 edisi terbaik
- Program Komputer 2 (dua) berupa CD, CDR atau Disket beserta Manual Book
- Alat peraga untuk pendidikan sebanyak 2 (dua) set berikut cara-cara
penggunaannya
- Lagu sebanyak 12 lembar berupa syair dan notasi angka
C. Mengisi formulir permohonan pendaftaran ciptaan dan diketik rapih rangkap 3
serta ditandatangani pada lembar 1 diberi materai Rp. 6.000,-
B. Melampirka Contoh Ciptaan:
- Seni (Seni Lukis, Logo) sebanyak 12 lembar
- Buku, Karya Tulis dan sjenisnyasebanyak 2 edisi terbaik
- Program Komputer 2 (dua) berupa CD, CDR atau Disket beserta Manual Book
- Alat peraga untuk pendidikan sebanyak 2 (dua) set berikut cara-cara
penggunaannya
- Lagu sebanyak 12 lembar berupa syair dan notasi angka
C. Mengisi formulir permohonan pendaftaran ciptaan dan diketik rapih rangkap 3
serta ditandatangani pada lembar 1 diberi materai Rp. 6.000,-
- Permohonan Yang Diajukan Badan Hukum
A. Akta Badan Hukum yang telah dilegalisir Notaris
B. Fotocopy KTP salah satu Direksi yang menandatangani di permohonan
C. NPWP
D. Melampirkan Contoh Ciptaan:
- Seni (Seni Lukis, Logo) sebanyak 12 lembar
- Buku, Karya Tulis dan sjenisnyasebanyak 2 edisi terbaik
- Program Komputer 2 (dua) berupa CD, CDR atau Disket beserta Manual Book
- Alat peraga untuk pendidikan sebanyak 2 (dua) set berikut cara-cara
penggunaannya
- Lagu sebanyak 12 lembar berupa syair dan notasi angka
E. Mengisi formulir permohonan pendaftaran ciptaan dan diketik rapih rangkap 3
serta ditandatangani pada lembar 1 diberi materai Rp. 6.000,-
B. Fotocopy KTP salah satu Direksi yang menandatangani di permohonan
C. NPWP
D. Melampirkan Contoh Ciptaan:
- Seni (Seni Lukis, Logo) sebanyak 12 lembar
- Buku, Karya Tulis dan sjenisnyasebanyak 2 edisi terbaik
- Program Komputer 2 (dua) berupa CD, CDR atau Disket beserta Manual Book
- Alat peraga untuk pendidikan sebanyak 2 (dua) set berikut cara-cara
penggunaannya
- Lagu sebanyak 12 lembar berupa syair dan notasi angka
E. Mengisi formulir permohonan pendaftaran ciptaan dan diketik rapih rangkap 3
serta ditandatangani pada lembar 1 diberi materai Rp. 6.000,-
Pembuatan Document PD/UD
Document yang diterima:
- Ijin Domisili
- NPWP
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratan:
- Nama PD/UD yang akan dibuat
- Copy KTP Penanggungjawab minimal 1 orang
- Copy NPWP Pribadi
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 3 lbr berwarna
- Stempel perusahaan
- Business Plan
PAKET KITAS
Document yang diterima:
- RPTKA (Rencana Perijinan Tenaga Kerja Asing)
- TA-01 (Work Recommendation)
- Vitas/ Telex Visa (Index 312) (Limited Stay Visa)
- KITAS (Limited Stay Permit Card)
- Buku Biru (POA) (Alien Registration / blue book), Dikeluarkan oleh
Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia - Direktur Jenderal Imigrasi.
- SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)
- STM (Polres)
- IMTA (Expatriate work permit card / Red book)
- SKTTS (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara)
- SKPPS (Certificate of Registration Temporary Resident)
- laporan Keberadaan TKA
- Exit Permit Multiple Entry, Masa berlaku 6 bulan
Persyaratan:
- Akte pendirian
- NPWP
- Domosili perusahaan
- SK Kehakiman
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Pas photo calon TKA 3x4 =2 lembar
- CV calon TKA (Tenaga Kerja Asing)
- Ijasah terakhir calon TKA
- Foto copy passport calon TKA (Tenaga Kerja Asing)
- Kop surat perusahaan + stempel
- UU No. 7 Ketenaga Kerjaan
MEREP (Multiple Re Entri Permit)
Persyaratan:
- Surat Permohonan
- Surat Sponsor (legalitas perusahaan, Akte + SK, Domisili, NPWP, SIUP,
TDP)
- KTP Penanggungjawab
- Buku Biru
- KITAS
- IMTA
SEREP (Singel Exit Re Entri Permit)
Persyaratan:
- Surat Permohonan
- Surat Sponsor (legalitas perusahaan, Akte + SK, Domisili, NPWP, SIUP,
TDP)
- KTP Penanggungjawab
- Buku Biru
- KITAS
- IMTA
VK (Visa Kunjungan)
Persyaratan:
- Surat Permohonan + Negara Tujuan (Pengiriman Telex)
- Surat Sponsor (legalitas perusahaan, Akte + SK, Domisili, NPWP, SIUP,
TDP)
- KTP Penanggungjawab
VKU (Visa Kunjungan Usaha)
Persyaratan:
- Surat Permohonan + Negara Tujuan (Pengiriman Telex)
- Surat Sponsor (legalitas perusahaan, Akte + SK, Domisili, NPWP, SIUP,
TDP)
- KTP Penanggungjawab
KITAB (Kartu Ijin Menetap)
Document yang diterima:
- RPTKA (Rencana Perijinan Tenaga Kerja Asing)
- TA-01 (Work Recommendation)
- Vitas/ Telex Visa (Index 312) (Limited Stay Visa)
- KITAS (Limited Stay Permit Card)
- Buku Biru (POA) (Alien Registration / blue book), Dikeluarkan oleh
Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia - Direktur Jenderal Imigrasi.
- SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)
- STM (Polres)
- IMTA (Expatriate work permit card / Red book)
- SKTTS (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara)
- SKPPS (Certificate of Registration Temporary Resident)
- Laporan Keberadaan TKA
- Exit Permit Multiple Entry, Masa berlaku 6 bulan
Persyaratan:
- Akte pendirian
- NPWP
- Domosili perusahaan
- SK Kehakiman
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Pas photo calon TKA 3x4 =2 lembar
- CV calon TKA (Tenaga Kerja Asing)
- Ijasah terakhir calon TKA
- Foto copy passport calon TKA (Tenaga Kerja Asing)
- Kop surat perusahaan + stempel
- UU No. 7 Ketenaga Kerjaan
- Harus pemegang KITAS 5 tahun berturut
DAFTAR HARGA JASA PENGURUSAN DOKUMEN DAN
PERIJINAN
- DAFTAR HARGA JASA PENGURUSAN DOKUMEN DAN PERIJINAN IZIN USAHA
- Paket PT : Rp. 7.500.000
- Paket CV : Rp. 3.750.000
- Paket Perorangan : Rp. 3.000.000
- Paket PMA : Rp. 12.000.000
- IUT/PMA : Rp. 4.000.000
- Domisili : Rp. 500.000
- NPWP : Rp. 350.000
- PKP : Rp. 250.000
- SIUP • Kecil : Rp. 900.000 •
- Menengah : Rp. 1.000.000 •
- Besar : Rp. 1.500.000
- TDP : Rp. 1.400.000
- IZIN UUG Kantor / Penyimpanan Barang : Rp. 3.500.000
- Restoran : Rp. 10.000.000
- Café : Rp. 7.000.000
- Hotel : Rp. 43.000.000
- Bengkel : Rp. 9.000.000
- Travel : Rp. 4.000.000
- Industri : Rp. 4.000.000
- ANGKA PENGENAL IMPORT API-U : Rp. 4.250.000
- API-P : Rp. 4.500.000
- NPIK : Rp. 4.000.000
- Importir Terdaftar : Rp. 4.000.000
- SRP : Rp. 10.000.000
- IZIN PARIWISATA Restoran : Rp. 18.000.000
- Café : Rp. 10.000.000
- Travel : Rp. 16.000.000
- Hotel : Rp. - Note Bene • Menyelesaikan Masalah dalam pengurusan Dokumen dan Perijinan • Harga Relatif MURAH & BERSAING JIKA PENGURUSAN DI LUAR KOTA AKAN DITAMBAH BIAYA TERSENDIRI
- HOTLINE : 0877 3974 9300
Tidak ada komentar:
Posting Komentar